Skip to main content

KEMNAKER

AK3U (AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UMUM)

Created by Intelektual Sinergi Indonesia

Training TOT Level 5 untuk meningkatkan kompetensi trainer dalam mengembangkan kurikulum, metode pembelajaran, serta sistem evaluasi pelatihan.

About Courses

Training AK3U (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum) merupakan program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami, menerapkan, serta mengelola sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan mengenai identifikasi bahaya di tempat kerja, pengendalian risiko kerja, penerapan sistem manajemen K3, investigasi kecelakaan kerja, serta peran dan tanggung jawab Ahli K3 dalam mendukung terciptanya budaya keselamatan kerja di perusahaan.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu membantu perusahaan dalam menerapkan program K3 secara efektif, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja.


Cocok untuk: staf HSE/K3, supervisor, pengawas lapangan, HR atau profesional perusahaan yang bertanggung jawab terhadap penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan organisasi.

Competency Unit Details

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
3 N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.018.1 Merancang Konten e-Learning
5 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi e-Learning
7 N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9 N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14 N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16 N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17 N.78SPS02.082.2 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

Requirement

  1.  Pendidikan Minimal Sarjana.
  2. Telah mengikuti Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Senior.
  3. Memiliki Pengalaman Minimal 5 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.