Skip to main content

BNSP

INVESTIGASI KECELAKAAN

(ACCIDENT INVESTIGATION) 

Created by Intelektual Sinergi Indonesia

Training Investigasi Kecelakaan (Accident Investigation) untuk membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi penyebab kecelakaan kerja serta menyusun langkah pencegahan yang efektif. 

About Courses

Training Investigasi Kecelakaan (Accident Investigation) merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam melakukan proses investigasi kecelakaan kerja secara sistematis, objektif, dan sesuai dengan prinsip keselamatan kerja.

Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman mengenai teknik pengumpulan data kejadian, analisis penyebab kecelakaan (root cause analysis), penyusunan laporan investigasi, serta rekomendasi tindakan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan investigasi kecelakaan secara tepat, mengidentifikasi faktor penyebab utama, serta membantu organisasi dalam meningkatkan sistem pengendalian risiko dan budaya keselamatan kerja.


Cocok untuk: petugas K3/HSE, supervisor operasional, pengawas lapangan, tim keselamatan kerja, serta profesional yang terlibat dalam pengelolaan keselamatan dan investigasi insiden di lingkungan kerja.

Competency Unit Details

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
3 N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.018.1 Merancang Konten e-Learning
5 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi e-Learning
7 N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9 N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14 N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16 N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17 N.78SPS02.082.2 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

Requirement

  1.  Pendidikan Minimal Sarjana.
  2. Telah mengikuti Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Senior.
  3. Memiliki Pengalaman Minimal 5 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.